Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Santunan Keluarga Korban Dul Jaelani Dikabarkan Mandek, Keluarga Ahmad Dhani Jawab. . .

Santunan Keluarga Korban Dul Jaelani Dikabarkan Mandek, Keluarga Ahmad Dhani Jawab. . . Kredit Foto: (Foto: Ady/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga Ahmad Dhani angkat bidara terkait kabar tak menyenangkan yang mengatakan santunan untuk para korban kecelakaan Dul Jaelani berhenti. Joyce, selaku ibunda Ahmad Dhani, mengeluarkan pernyataan yang menegaskan kabar tersebut tidak benar. Berbicara di kediaman Dhani, konferensi pers juga dihadiri oleh beberapa korban kecelakaan maut yang terjadi pada September 2013 itu.

 

8qvhth7eye3g8gv9dbx9_17949.jpg

 

Klarifikasi tersebut harus dilakukan karena saat ini Dhani tengah mendekam di Rutan Salemba. Joyce merasa sedih karena kabar tersebut beredar dan semakin menyudutkan posisi anaknya.

 

"Kami sangat miris dengan berita itu. Karena itu kami adakan jumpa pers ini untuk meluruskan agar tidak terjadi fitnah. Itu semua tidak benar. Saya ibu Ahmad Dhani bersaksi dan tahu pasti bahwa ayah AQJ selama ini sampai detik ini tidak melalaikan kewajibannya membantu korban," kata Joyce.

 

Baca Juga: Negara Pungut Pajak Tiap Ahmad Dhani Gelar Konser, Kok Malah...

 

Menurut salah satu keluarga korban, Sri Sumarni, membeberkan bahwa dirinya selalu menerima santunan dari keluarga Ahmad Dhani sebesar Rp5 juta setiap bulannya. Uang tersebut biasanya dikirimkan setiap tanggal 5.

Santunan tersebut akan selalu diberikan sampai anak-anak korban bisa mandiri mencari uang.

 

83919wyx8825wcb45omy_11955.jpg

 

"Hanya ini yang bisa saya sampaikan mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan lancar dan clear dan tidak ada berita seperti yang lalu," kata Joyce.

 

Diketahui sebelumnya, Dul Jaelani tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada September 2013 silam. Insiden tersebut menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

 

Pada pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya alias bebas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: