Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Sampai Ada Veronica Koman Lain, Bela Papua Berbuah Tersangka

Jangan Sampai Ada Veronica Koman Lain, Bela Papua Berbuah Tersangka Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Simamora mengatakan penetapan Veronica Koman menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dinilai menjadi ancaman untuk aktivis HAM lain.

Baca Juga: Tak Ada yang Salah dari Cuitan Veronica Koman

"Tidak hanya Veronica Koman, kami juga bisa ditersangkakan setelah ini. Misalnya kami bilang Vero tidak bersalah, dia bisa bilang kamu melanggar UU Nomor 1/1946 karena kabar bohong," kata Nelson usai menyerahkan aduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.

Menurut dia, Papua merupakan daerah yang cukup tertutup untuk wartawan apalagi wartawan luar negeri dan terjadi blokade informasi dari satu corong.

Nelson menilai terjadi monopoli narasi yang beredar kepada masyarakat di luar Papua tentang Papua. Kemudian saat narasi itu dilawan, terdapat ancaman pidana penyebaran berita bohong.

"Jadi yang memonopoli kebenaran polisi ini. Mau apa pun ceritanya kalau dia sebagai pemerintah bisa menyebut kabar bohong, bahaya banget itu," ujar Nelson.

Untuk kasus Veronica Koman, ia pun menyayangkan hingga pihak keluarga merasa terancam.

Sejak 2018, Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi melalui media sosial soal peristiwa di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai sesuai kapasitasnya.

Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks mau pun provokasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: