Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Capim KPK ini Ikut Usul DPR soal Penerbitan SP3

Capim KPK ini Ikut Usul DPR soal Penerbitan SP3 Kredit Foto: Antara/Nikolas Panama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai usulan DPR untuk memberikan KPK kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) adalah suatu keniscayaan.

Baca Juga: Firli Bantah Ada Upaya Melemahkan KPK

"Dalam pandangan kami, SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya," ujar Ghufron, usai menjalani tahapan pembuatan makalah yang merupakan bagian dari proses uji kelayakan dan kepatutan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ghufron mengatakan ada dua hal yang mendasari pendapatnya tersebut. Pertama, karena sistem peradilan pidana di Indonesia berlandaskan Pancasila yang religius.

"Artinya, kebenaran hanya milik Tuhan, sementara manusia merupakan makhluk yang tidak luput dari kesalahan,".

"Begitu pun penyidikan, tidak semua menghasilkan kebenaran. Untuk hal-hal yang bersifat kesalahan itu memungkinkan kita perlu dihentikan," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Kedua, lanjut dia, tentang adanya kemungkinan seseorang akan tetap menyandang status tersangka hingga akhir hayat, meski kasusnya ternyata tidak memiliki cukup bukti.

"Kalau kemudian tidak cukup bukti, maka sampai akhir hayatnya dia tidak akan mungkin dicabut status tersangkanya," ujar Ghufron.

"Oleh karena itu, menurut saya penghentian penyidikan itu adalah hal yang alami, juga sesuai dengan landasan negara hukum kita berlandaskan Pancasila," katanya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: