Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan kedua untuk tersangka Veronica Koman yang tersangkut kasus dugaan provokasi dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Diketahui, pada panggilan pertama aktivis HAM ini tidak hadir ke Polda Jatim. Jika Veronica kembali mangkir, maka akan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk panggilan kedua ini, Polda Jatim melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Di mana Divhubinter akan mengirimkan surat kepada alamat rumah Veronica Koman yang ada di luar negeri melalui KBRI.
"Jika tetap tidak hadir (panggilan kedua) akan kami keluarkan kepada yang bersangkutan (Veronica) DPO, dan pada tahapan berikutnya yaitu red notice," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Siap-Siap, Polri Bakal Terbitkan Red Notice untuk Dalang Provokasi Papua
Baca Juga: Tokoh Papua: NKRI Harga Mati, Benny Wenda...
Jika sampai keluar red notice, sambung Luki, Veronica Koman tidak akan bisa keluar berpergian kemana-mana lagi. Sebab ada 190 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia saat ini.
"Ini akan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai pegiat HAM. Kami berharap yang bersangkutan hadir ya sebelum tanggal yang ditetapkan," ujar Luki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: