Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Lahan Buat Anak Usaha Bayan Resources Mandek

Sengketa Lahan Buat Anak Usaha Bayan Resources Mandek Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni, PT Brian Anjat Sentosa (BAS) telah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) dari kuasa hukum terkait dengan gugatan sengketa lahan akibat dari perijinan yang tumpang tindih dari Bupati Kutai Kertanegara.

 

BAS menggugat Bupati Kutai Kertanegara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehubungan dengan telah dikeluarkannya keputusan Bupati Kutai Kertanegara tentang Ijin Usaha Budidaya Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit PT Sasayana Yudha Bhakti (SYB) tahun 2007 dan Ijin Usaha Budidaya Komoditi Kelapa Sawit PT Enggang Alam Sawita (EAS) tahun 2008.

 

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT SYB dan menyatakan permohonan kasasi dari Bupati Kutai Kertanegara tidak diterima di tingkat kasasi.

 

Baca Juga: PTUN Samarinda Kabulkan Gugatan Anak Usaha Bayan Resources Soal Sengketa Lahan Tambang

 

Sebelumnya, PTUN Samarinda telah menyatakan batal soal keputusan ijin usaha tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Kutai Ketranegara selaku tergugat untuk mencabut perijinan yang telah diberikan. 

 

Pada tingkat banding, PTUN Jakarta pun telah menguatkan PTUN Samarinda. Dan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT SYB dan menyatakan permohonan kasasi dari Bupati Kutai Kertanegara tidak diterima.

 

Baca Juga: Bayan Resources Miliki 100% Saham Kangaroo Resources

 

"Putusan kasasi dari MA merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dengan demikian wilayah ijin usaha pertambangan PT BAS tidak lagi tumpang tindih dengan wilayah ijin usaha PT EAS," kata Direktur Utama BYAN Low Tuck Kwong, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

 

Sayangnya, PT BAS belum dapat melakukan usahanya, karena masih bersengketa dengan PTUN Jakarta dengan PT SYB dan PT EAS terkait dengan sertifikat HGU yang dimiliki keduanya dimana area HGU tersebut tumpang tindih dengan ijin usaha PT BAS.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: