Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Tersangka Makar Habil Marati Ditunda

Sidang Tersangka Makar Habil Marati Ditunda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdana Habil Marati atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena absennya tim kuasa hukum dalam persidangan ini.

Baca Juga: Makar Lagi, Makar Lagi...Delapan Orang Papua Jadi Tersangka

"Kami kasih kesempatan bapak ya, bapak didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda hari Kamis yang akan datang, jadi bukan seminggu, namun menjadi 9 hari sehingga kita lanjutkan tanggal 19 September," ucap majelis hakim, di Ruang Kusuma Atmaja I, Selasa.

Salah satu kuasa hukum yang bertugas menangani kasus yang didakwakan kepada Habil adalah Yusril Ihza Mahendra.

Absennya kuasa hukum disebabkan oleh ketidaktahuan Habil mengenai sidang pembacaan dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," kata Habil Marati dalam persidangan.

Meski demikian, jaksa penuntut umum mengatakan telah memberikan surat dakwaan pada Jumat (6/9).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: