Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi menyebutkan bahwa rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat para anggota DPR menjadi kebal hukum.
Baca Juga: KPK Bukan Lembaga Bawahan DPR!
"Seakan-akan anggota DPR terpilih itu kebal hukum. Karena memang nyaris sedikit kasus lain yang menimpa anggota legislatif, ?????kebanyakan memang kasus korupsi," ujarnya kepada wartawan di Bogor, Selasa.
Menurutnya, pelemahan institusi KPK menjadi jalan aman bagi para petahana lembaga legislatif yang gagal terpilih lagi, untuk menghindar dari kasus hukumnya masing-masing setelah purna jabatan.
"Ada kekhawatiran, kenapa ini (revisi UU KPK) didorong anggota DPR lama, karena mereka itu punya banyak masalah. Sehingga ketika mereka tidak punya kekuasaan akan sangat mudah dilacak KPK, karena sudah tidak punya pengaruh lagi," kata pria yang juga merupakan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat