Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Romi dan Menag Didakwa Terima Uang Rp325 Juta

Romi dan Menag Didakwa Terima Uang Rp325 Juta Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi didakwa bersama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, telah menerima uang senilai Rp325 juta terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Romi Kasih Selamat ke KPU, Karena Apa?

Baca Juga: Disebut Akan Gantikan Romi di PPP, Jawaban Khofifah Telak

"Terdakwa bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim menerima uang senilai Rp325 juta," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.

Dalam nota dakwaannya, Wawan menyebut bahwa Romi dan Menag Lukman menerima uang itu dari terpidana Haris Hasanuddin. Aliran dana itu disebut berkaitan dengan proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang itu diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung ataupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin," tuturnya.

Pada dakwaan pertama ini disebutkan bahwa, Haris Hasanuddin meminta agar dipermudahkan untuk lolos dalam keikutsertaannya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Padahal, Haris sedang dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun pada tahun 2016.

Mengenai rencananya itu Haris sempat berniat langsung menemui Menag Lukman, namun hal itu tidak tercapai. Akhirnya, Haris mendapatkan saran dari Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer agar menemui Romi selaku anggota DPR dan Ketua Umum PPP kala itu.

"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Haris membicarakan soal jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Dan terdakwa bersedia untuk menyampaikan keinginan Haris kepada Menag Lukman," sambung Wawan.

Setelah adanya kesepakatan itu, akhirnya Romi menyampaikan keinginan dari Haris kepada Menag Lukman. Dalam proses itu, akhirnya Menag Lukman mengabulkan keinginan dari Haris untuk menjabat Kakanwil Kemenag Jatim meskipun sedang menjalani hukuman.

Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: