Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rutan KPK Sempit, Rommy Minta Pindah ke Cipinang

Rutan KPK Sempit, Rommy Minta Pindah ke Cipinang Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengaku merasa kesempitan di tahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih. Bahkan, ia meminta pindah ke Lapas Cipinang Jakarta Timur.

Hal tersebut dikatakan saat Pengadilan Tipikor menggelar sidang terhadap terdakwa Rommy dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Menurutnya, Rutan KPK terbatas untuk melakukan beraktivitas.

"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama di situ sangat terbatasnya ruangan. Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," ujarnya, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mas Rommy

Baca Juga: Bakal Teken Revisi UU KPK, Janji Jokowi...

Lanjutnya, terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya.

"Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," kata hakim. 

Kemudian, Rommy ditanya Hakim Fahzal. Ia ditanya apakah ia sehat selama berada dalam penahanan. 

"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan saya tiga kali dibantarkan karena saya memang sejak mahasiswa memiliki batu ginjal dan ada pembatasan air waktu itu di Rutan KPK sehingga kemudian saya kumat sehingga harus dibantarkan di RS Polri," jawab Rommy.

Sebelumnya, Romahurmuziy didakwa menerima suap bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, ia juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: