Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wartawan Terancam di RUU KUHP, Jokowi Diminta Turun Tangan

Wartawan Terancam di RUU KUHP, Jokowi Diminta Turun Tangan Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pers menyetujui usulan asosiasi pers nasional agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan melegalkannya sebagai Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Kok Cuma Anggota DPR dan Calon Koruptor yang Ngotot dengan KPK?

Itu karena RKUHP masih memiliki sejumlah pasal yang berdampak pada perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.

"Pada intinya, Dewan Pers setuju dan mendukung keberatan-keberatan dari teman-teman asosiasi pers bahwa RKHUP memiliki pasal-pasal yang berdampak pada kelembagaan perlindungan pers kita," ujar Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga Dewan Pers, Agus Sudibyo, di gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu.

Agus mengatakan Dewan Pers juga menolak segala upaya penindakan perkara pers ditangani dengan Undang-Undang (UU) selain UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.

"Kami menolak setiap upaya penindakan perkara pers dengan UU lain, selain UU Pers. Dan kalau penyiaran, memakai UU Penyiaran," ujar dia.

Agus menilai bahwa penindakan pers sebenarnya berhubungan dengan etika dan kepentingan publik yang keduanya sudah diatur di dalam Undang-Undang Pers. Ia menolak anggapan jika pers kebal dengan hukum karena segala tindakan pers sebenarnya sudah dibatasi dengan aturan hukum yang jelas dan berlaku sejak tahun 1999 itu.

"Aturan-aturan yang mengikat perilaku jurnalistik atau produk jurnalistik itu banyak sekali. Jadi, pers itu bukan pihak yang kebal hukum dan dapat bertindak sebebas-bebasnya," kata Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: