Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setujui Revisi UU KPK, Terbukti Jokowi...

Setujui Revisi UU KPK, Terbukti Jokowi... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rifan merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi lampu hijau terkait revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan secara politik keputusan Jokowi sangat berani, terlebih untuk mengirimkan Surpres.

Menurutnya, keputusan tersebut menjelaskan kepada publik bahwa revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah. Bahkan, ia mengatakan Jokowi ingin menunjukkan ke publik bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang bisa dikendalikan oleh opini publik.

"Bisa juga dimaknai sebagai cek ombak. Bagaimana respon publik terhadap keputusan tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Wartawan Terancam di RUU KUHP, Jokowi Diminta Turun Tangan

Baca Juga: Bakal Teken Revisi UU KPK, Janji Jokowi...

Lanjutnya, ia juga melihat Jokowi ingin menunjukkan kepada seluruh elite politik di periode kedua, ia akan menjadi pemimpin yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan.

"Termasuk ingin memberikan pesan ke partai politik nanti soal kabinet. Jokowi benar-benar tidak bisa didekte," paparnya.

Tak hanya itu, ia menganlisa Jokowi sudah merasa tidak memiliki beban elektoral, sehingga berani mengambil keputusan yang tidak populer dimata publik.

"Jokowi sudah tidak punya beban elektoral lagi karena tidak bisa nyapres lagi, maka keputusannya tidak lagi mengikuti irama elite ataupun publik. Ia akan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan negara dan pemerintahan. Jokowi juga sudah siap tidak populer atas keputusan," tukasnya.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: