Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tembak Seorang Penyanyi Turki di RS, Gelandang Barcelona Dihukum 2 Tahun Penjara

Tembak Seorang Penyanyi Turki di RS, Gelandang Barcelona Dihukum 2 Tahun Penjara Kredit Foto: (Foto: Twitter @ArdaTuran)
Warta Ekonomi, Istanbul -

Gelandang Barcelona yang kini sedang dipinjamkan ke Istanbul Basaksehir, Arda Turan, dihukum penjara 2 tahun dan 8 bulan. Hukuman yang didapat tersebut karena Turan membuat onar saat berada di rumah sakit pada medio Oktober 2018.

 

Berawal saat Turan berkelahi dengan penyanyi asal Turki, Berkay Sahin, di salah satu klub malam yang ada di Kota Istanbul. Akibat perkelahian itu, Sahin tumbang dan dibawa ke rumah sakit.

 

Baca Juga: Lionel Messi Bisa Tinggalkan Barcelona Secara Gratis, Manajemen Barca Bilang. . .

 

gi4dyev8n1pd6qc8r5e8_15337.jpg

(Turan saat masih membela Barcelona)

 

Tetapi, Turan yang telah membuat Sahin dirawat di rumah sakit nampak belum puas. Ia lantas mendatangi rumah sakit tempat di mana Sahin dirawat. Saat berada di rumah sakit, Turan yang saat itu membawa senjata api dan menembakkannya di area rumah sakit.

 

Hal tersebut membuat para petugas, pasien dan pengunjung rumah sakit dibuat panik atas tindakan yang dilakukan oleh Turan. Turan lantas harus mempertanggungjawabkan kelakuannya tersebut dengan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.

 

Namun beruntung bagi Turan, bekas gelandang andalan Atletico Madrid itu tidak akan ditahan. Ia baru akan menjalani hukuman penjara jika hingga lima tahun ke depan kembali melakukan tindakan kejahatan.

 

Karena perilaku yang dilakukan oleh Turan itu, klub Istanbul Basaksehir pun melayangkan hukuman kepada sang pemain. Istanbul Basaksehir memberi denda 350 ribu pounds atau setara Rp6 miliar kepada gelandang Tim Nasional Turki tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel:

Berita Terkait