Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lukis Budha Seperti Sosok Ultraman, Seniman Thailand Terancam Pasal Penistaan Agama

Lukis Budha Seperti Sosok Ultraman, Seniman Thailand Terancam Pasal Penistaan Agama Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Bangkok -

Salah satu kelompok garis keras Budha di Thailand melaporkan seorang seniman wanita ke polisi karena beberapa lukisannya yang kontroversial. Seniman terebut menggambarkan sosok Budha sebagai superhero Jepang Ultraman. 

 

Pelaporan tersebut diajukan usai keempat lukisan yang dianggap kontroversial oleh kelompok-kelompok Budha ultra-konservatif itu dipajang di sebuah pusat perbelanjaan di timur laut Thailand pekan lalu.

 

Agama Budha memang dianut oleh lebih dari 90 persen warga Thailand. Selain itu merupakan salah satu dari tiga pilar tradisional masyarakat Thailand, di samping negara dan monarki.

 

Beberapa ukisan itu telah diturunkan dari pameran pekan lalu dan seniman pelukisnya, seorang mahasiswa tahun keempat yang namanya telah dirahasiakan untuk keselamatannya, harus secara terbuka meminta maaf kepada biksu kepala Provinsi Nakhon Ratchasima, timur laut Thailand, di depan gubernur provinsi.

 

Baca Juga: Kakek 68 Tahun di Thailand Kepergok Perkosa Sapi, Saat Diintrogasi Bilang. . .

 

5dr81rpox91cgq5l33a4_20959.jpg

 

Pada Rabu kelompok garis keras Budha, Power of the Land mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan polisi terhadap seniman tersebut dan empat lainnya yang terlibat dalam pameran itu, dengan alasan bahwa membandingkan Buddha dengan figur aksi adalah tindakan yang tidak sopan.

Kelompok itu menginginkan kelima orang tersebut dituntut berdasarkan hukum penghinaan terhadap agama dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

 

"Lukisan-lukisan itu memalukan dan menyinggung umat Buddha dan merusak harta nasional," kata wakil Buddha Power of the Land, Charoon Wonnakasinanone kepada Reuters, Kamis (12/9/2019).

 

Para kelompok itu juga menginginkan lukisan tersebut dihancurkan. Pada hukum Thailand, polisi harus menyelidiki pengaduan dan merekomendasikan apakah ada alasan untuk mengajukan tuntutan pidana, suatu proses yang biasanya memakan waktu setidaknya tujuh hari. Otoritas resmi Budha Thailand menentang tuntutan kriminal terhadap seniman tersebut.

 

Pongporn Pramsaneh, direktur Kantor Buddhisme Nasional Thailand, mengatakan kepada Reuters bahwa ia menganggap masalah itu ditutup setelah permintaan maaf publik.

 

"Siapa pun yang ingin mengambil tindakan hukum, kami tidak akan terlibat," kata Pongporn.

 

Seniman kontroversial tersebut tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar, dan pusat perbelanjaan yang mengadakan pameran menolak memberikan komentar.

 

Kontroversi itu telah mengangkat profil untuk lukisan tersebut. Semua lukisan tersebut dilaporkan telah dijual pekan lalu. Ketika satu pembeli kemudian melelang lukisannya untuk amal, dan menjualnya seharga 600.000 baht (sekira Rp276 juta).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: