Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fahri Anggap KPK Sudah jadi Gerakan Politik, Bukan Lembaga Penegak Hukum

Fahri Anggap KPK Sudah jadi Gerakan Politik, Bukan Lembaga Penegak Hukum Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik konferensi pers yang dilakukan seorang pimpinan dan juri bicara KPK pada Rabu (11/9), terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, karena seharusnya disampaikan jauh hari.

Baca Juga: Konpers soal Pelanggaran Etik Firli Sudah Disetujui Pimpinan KPK

Menurut dia, "vonis" yang disampaikan sehari sebelum Firli menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK di Komisi III DPR RI, semakin menunjukkan KPK sudah berpolitik.

"Habis sudah KPK, semakin kentara sebagai gerakan politik," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Fahri Hamzah mengatakan seandainya Firli benar-benar melanggar kode etik, kenapa hal itu tidak disampaikan KPK jauh-jauh hari.

Menurut dia, sikap KPK terhadap Firli mirip dengan sikap lembaga tersebut kepada Jenderal Budi Gunawan, saat itu, Ketua KPK Abraham Samad langsung menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi begitu sang jenderal dicalonkan Presiden sebagai Calon Kapolri.

"Kasus Budi Gunawan kembali terulang. KPK sangat benci dengan Polri, dulu Budi Gunawan dengan begitu meyakinkannya dituduh dan difitnah, padahal sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” katanya.

Padahal menurut Fahri, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan akhirnya tidak sah dan dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut dia, dalam kasus Budi Gunawan itu dengan pembeberan barang bukti yang dramatis namun akhirnya kalah di praperadilan dan saat ini kasus tersebut terulang kepada Firli.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: