Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saut Cs Minta Pembahasan Revisi UU KPK Usai Pelantikan Anggota DPR

Saut Cs Minta Pembahasan Revisi UU KPK Usai Pelantikan Anggota DPR Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan seharusnya revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR 2019-2024.

"Lantik dulu anggota DPR-nya mari kita buka dari awal, dari naskah akademik," kata Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KPK Tak Butuh Dewan Pengawas, kata Samad

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

"Betul kita harus dikritik, betul kita harus di-challenge, siapa bilang KPK tidak pernah di-challenge? Praperadilan apa bukan challenge buat KPK? Jadi untuk saya tidak usah berdebat lagi, lanjutkan perang pikiran, rasio siapa yang benar di negara ini? Siapa yang berpikir logis di negara ini? Itu perlu kita evaluasi," tambah Saut.

"Sejak UU KPK dibuat sampai hari ini korupsi tetap extraordinary crime. Perilaku orang tidak berubah. Hampir setiap hari saya keliling Indonesia perilaku orang tidak berubah, oleh sebab itu kita harus sampaikan di UU KPK, APBN dapat berapa? Itu baru jelas," tegas Saut.

Pimpinan KPK sebelumnya sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: