Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agus Rahardjo: Bukan UU KPK yang Harus Diperbaiki, Tapi UU Tipikor

Agus Rahardjo: Bukan UU KPK yang Harus Diperbaiki, Tapi  UU Tipikor Kredit Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyesalkan sikap Komisi III DPR RI yang tetap ngotot merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, DPR dan Pemerintah justru memerhatikan UU 12/2011 tentang Tata Urutan Perundang-undangan.

Ia mengatakan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP dan KUHAP terlebih dahulu untuk diperbaiki. 

"Kita sebenarnya sangat berharap UU 12/2011 itu bisa dipenuhi. Mestinya kan berurutan yang diselesaikan dulu. Misalkan UU KUHP-nya, kemudian KUHP, setelah itu kita mestinya memperbaiki UU Tipikornya," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Firli Bahuri: Kok KPK Bertanggung Jawab ke Publik? Harusnya...

Baca Juga: Firli Bahuri Terpilih jadi Ketua KPK

Sambungnya, "Kita sangat berharap sebetulnya kalau kita berpikir lebih jernih," imbuhnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, UU Tipikor saat ini justru urgent untuk diperbaiki. Sebab, menurutnya masih banyak sektor-sektor yang belum tersentuh oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Karena dari UU Tipikor yang sekarang masih ada kesenjangan kalau kita lihat. Kita belum menyentuh private sector, belum menyentuh perdagangan pengaruh, memperkya diri sendiri dengan jasa, juga aset recovery. Ini mestinya disempurnakan," jelas dia.

Tambahnya, "Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," imbuhnya.

Lanjutnya, ia menaruh harapan besar terhadap DPR dan pemerintah untuk mengedepankan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk, dengan tidak merivis UU KPK.

"Kita tahu hari ini penegakan antikorupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu kita masih berharap mudah-mudahan konsen kita semua di dengar oleh para pengambil keputusan baik di DPR maupun di eksekutif. Bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: