Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Website KPK Ditutup Layar Hitam

Website KPK Ditutup Layar Hitam Kredit Foto: KPK.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegawai Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan aksi protes atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Jilid V periode 2019-2023. Sebelumnya pada Minggu (8/9/2019) lalu, pegawai KPK melakukan aksi protes dengan menutup logo KPK dengan kain hitam.

Pada hari ini (13/9/2019), website resmi KPK juga ditutup layar hitam, dengan tulisan "Kami Tetap Bekerja. Kami Tetap Berjuang. #saveKPK".  Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andirati menjelaskan diubahnya  tampilan depan website untuk menunjukan sikap KPK terkait dengan kejadian terkini di lembaga antirasuah mulai dari revisi Undang-undang tentang KPK, pimpinan KPK yang baru terpilih dan perbedaan sikap antar pimpinan KPK saat ini menyangkut konferensi pers pelanggaran etik mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen (Pol) Firli Bahuri.

Baca Juga: PDIP Tuntut Kinerja Komisioner KPK Terpilih

"Itu menunjukan sikap KPK yang akan terus bekerja dalam kondisi apapun. Kami semua akan tetap bekerja untuk pemberantasan korupsi. Kami tidak akan pernah bergeser dari tujuan berdirinya KPK untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi. Bahwa sekarang jalan menuju Indonesia bebas dari korupsi ‎itu terjal dan penuh perjuangan, kami yakin bisa hadapi itu," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

Setelah melalui proses voting akhirnya DPR menyepakati lima komisioner KPK terpilih. Dengan demikian maka kelima calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Alexander Marwata, Firli Bahuri, Nawawi Pomolango  Lili Pintauli dan Nurul Ghufron.

Berdasarkan hasil voting, diketahui Firli Bahuri memperoleh 56 suara, Nurul Ghufron memperoleh 51 suara, Nawawi Pomolango memperoleh 50 suara. Sementara itu Alexander Marwata memperoleh 53 suara, dan Lili Pintauli Siregar memperoleh 44 suara.

Baca Juga: Biar Gak Berpolitik, Wadah Pegawai KPK Harus Diisi ASN?

Pemilihan pimpinan dilakukan dengan mekanisme voting. Voting diikuti 56 anggota dewan. Masing-masing anggota memilih lima anggota. Setelah terpilih lima, anggota dewan langsung memilih satu nama untuk dijadikan ketua KPK.

DPR sebelumnya menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Rabu (11/9/2019) dan berakhir pada Kamis (12/9/2019) malam. Sebanyak 10 capim mengikuti pemilihan pimpinan KPK untuk masa jabatan periode 2019-2023

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: