Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mengatakan tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR.
Baca Juga: ICW: Presiden Jokowi Ingkar Janji Pemberantasan Korupsi
"Bagus dong," kata Alex di Blitar, Jawa Timur, Jumat.
Salah satu pimpinan KPK yang setuju KPK kewenangannya dibatasi ini menyatakan saat ini proses pembahasan RUU masih digodok oleh pemerintah dan DPR
"Itu semua masih dalam pembahasan Presiden dan DPR. Jika menolak kenapa juga. Kan kewenangan Presiden bersama DPR. KPK sebatas memberikan masukan, apakah masukan KPK diterima atau tidak, nanti diserahkan Presiden atau DPR,"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: