Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serahkan Pengelolaan KPK ke Presiden, Capim KPK: Jokowi Jangan Terjebak!

Serahkan Pengelolaan KPK ke Presiden, Capim KPK: Jokowi Jangan Terjebak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga pimpinan KPK menyatakan akan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peryataan tersebut disesalkan oleh Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Senoadji. Pasalnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 32 UU KPK tentang Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.

”Pemberhentian hanya terjadi karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan. Tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri dikenai sanksi berdasarkan UU ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

Pemberhentian atas dasar pertimbangan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden RI, kata Indriyanto, sama sekali tidak diatur dalam UU KPK dan menyimpang dari UU KPK itu sendiri.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Jokowi Soal Revisi UU KPK

”Pernyataan mereka sangat kontradiktif maknanya karena tiga pimpinan KPK yang sudah menyerahkan tanggung jawab pengelolaan, tapi di lain sisi mengharapkan dan menunggu perintah Presiden untuk menjalankan atau tidak menjalankan tugasnya sampai dengan Desember 2019,” katanya.

Secara Hukum Pidana, Hukum Tata Negara maupun Hukum Administrasi Negara, Presiden tidak dalam posisi menerima permasalahan tersebut dan sebaiknya menyerahkan permasalahan tanggung jawab KPK kepada tiga pimpinan KPK yang memiliki otoritas tanggung jawab KPK menurut UU, kecuali secara tegas, jelas dan formal ketiga pimpinan KPK ini menyatakan mengundurkan diri sesuai Pasal 32 huruf e UU KPK.

Menurut Indriyanto, seharusnya ketiga pimpinan KPK secara tegas dan jelas mengemukakan maksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden sehingga tidak menciptakan multitafsir.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Kompak Revisi UU KPK, Mau Lindungi Siapa Gerangan?

”Presiden sebaiknya tidak terjebak dalam pusaran politik hukum ini, karena Pasal 32 UU KPK tidak ada syarat pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Pimpinan KPK bertanggung jawab penuh terhadap tugas pokok dalam menjalankan fungsi kewenangan kelembagan KPK,” kata Indriyanto.

Mengenai pro kontra definitif pimpinan KPK yang baru maupun revisi UU KPK, kata Indriyanto merupakan hal yang wajar dan sebagai wacana demokratis dalam penegakan hukum yang selalu ada solusi dan mekanisme.

”Tentunya wacana demokratis ini haruslah berbasis hukum, based on Due Process of Law, bukan semata-mata memaksakan kehendak sendiri, apalagi tindakan-tindakan tidak bijak yang menyimpang dalam tataran sistem ketatanegaraan,” katanya.

Baca Juga: Revisi UU KPK Segera Diketok, Ada Kegentingan Apa?

Pemaksaan kehendak bukanlah karakter sistem Ketatanegaraan dan politik hukum Indonesia, tapi ciri unlawful yang sifatnya otoriter. Dia menambahkan, pernyataan pimpinan KPK ini sebaiknya tidak melanggar prinsip Non-Mixed of Competence sehingga kewenangannya dilakukan sesuai tujuannya, tidak di luar kewenangan yang diberikan. ”Sangat disayangkan bila menciptakan kegaduhan politik hukum diruang publik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan revisi UU KPK, karena hal ini merupakan inisiatif DPR maka otoritas penuh ada pada DPR. ”Sebagai inisiator seharusnya DPR yang mengundang KPK untuk diskusi permasalahan revisi UU KPK dan tidak pada tempatnya KPK mempertanyakan undangan diskusi kepada pemerintah,” katanya

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: