Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gawat! Massa Pendukung Revisi UU Kembali Kepung Gedung KPK

Gawat! Massa Pendukung Revisi UU Kembali Kepung Gedung KPK Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Massa yang tergabung ke dalam Aliansi Rakyat Lawan Korupsi, Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, dan Solidaritas Mahasiswa Nasionalis mengepung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Mereka melakukan unjuk rasa untuk mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Massa berorasi di halaman Gedung KPK. Sesekali peserta yang hadir juga mengibas-ngibaskan bendera merah putih.

Tampak peserta yang hadir dimulai dari anak-anak di bawah umur, remaja putra-putri, kaum emak-emak dan bapak-bapak. Orator terus berorasi di atas mobil komando agar massa yang hadir terus bersemangat.

Baca Juga: Serahkan Pengelolaan KPK ke Presiden, Capim KPK: Jokowi Jangan Terjebak!

"Berpendapat bahwa revisi UU KPK adalah untuk memperkuat KPK, yaitu dengan rencana perubahan kewenangan KPK, yaitu memiliki kuasa Eksekutorial untuk bisa langsung melaksanakan penetapan hakim atau keputusan pengadilan," kata Diki, salah satu orator dalam orasinya di atas mobil komando.

Ia menilai, KPK selalu mengalami permasalahan internal yang terus menerus terjadi. Hal itu disebabkan adanya lembaga Wadah Pegawai KPK yang membuat lembaga antikorupsi itu bergerak lamban.

"Aliansi Rakyat Lawan Korupsi tidak melihat manfaat dari adanya Wadah pegawai KPK sehingga melalui momentum revisi UU KPK perlu adanya evaluasi besar-besaran atas kinerja KPK baik dari dalam maupun dari luar sehingga langkah pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan sesuai dengan dasar UU," katanya.

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Jokowi Soal Revisi UU KPK

Berikut tuntutan massa:

a. Mendukung sikap Presiden Joko Widodo terkait revisi UU KPK usulan DPR;

b. Mendorong segera dilakukan revisi Undang-Undang KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia;

c. Mendukung Komisioner KPK yang telah dipilih oleh DPR;

d. Bubarkan Wadah Pegawai KPK yang diduga dipakai untuk kepentingan politik dan calo kasus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: