Partai Gerindra menyatakan sepakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat. Namun, lambaga antirasuah itu tetap harus dievaluasi.
“Intinya KPK harus diperkuat dan tentu ada evaluasi yah,” kata Wasekjen DPP Gerindra, Andre Rosiade kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
Andre menjelaskan, evaluasi KPK antara lain dibutuhkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika dalam penyelidikan kurang adanya alat bukti atau tersangka sudah meninggal dunia. Menurutnya, kebijakan SP3 untuk mengkedepakan nilai-nilai kemanusiaan.
“Masih ingat dengan Siti Fadilah yang sampai meninggal masih berstatus tersangka,” tutur dia.
Dia menambahkan, lembaga antirasuah juga harus memiliki target dalam penuntasan tindak pidana kasus korupsi. Pasalnya, ada beberapa kasus besar korupsi yang selama ini terkesan jalan di tempat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Disarankan Segera Bekukan Status Pimpinan KPK
“Kalau kasusnya lebih satu tahun atau dua tahun tanpa ada tindak lanjutan, nah itu harus dievaluasi juga. Kasus RJ Lino sudah 4 tahun, tapi tidak ada kemajuan kita harus mengkedapankan nilai kemanusiaan juga. Jadi evaluasi diperlukan tapi jangan lemahkan KPK,” urai Andre.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui langsung menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK dengan mengirimkan surat presiden (supres) ke DPR.
Menurut Jokowi, cepatnya penerbitan supres itu karena pemerintah hanya menyoroti 4-5 poin dalam draft revisi UU KPK tersebut. Pemerintah juga langsung menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan UU KPK.
"DIM-nya kan hanya 4-5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat 13 September 2019.
Baca Juga: Massa Aliansi Rakyat Lawan Korupsi Geruduk Gedung KPK
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh