Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biar Jera Importir Nakal, PKTN Sumut Musnahkan Barang Senilai Rp1 M

Biar Jera Importir Nakal, PKTN Sumut Musnahkan Barang Senilai Rp1 M Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) hari ini, Senin (16/9/2019), musnahkan barang barang temuan impor post border senilai kurang lebih Rp1 milar untuk wilayah Sumatra Utara periode Januari-Agustus 2019 di Medan, Sumatra Utara. Hal ini guna memberikan efek jera bagi importir nakal yang tidak patuhi aturan.

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). 

"Barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer atau senilai kurang lebih Rp1 miliar dari tiga importir," katanya.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal di Semarang

Baca Juga: Ada Bakteri Berbahaya, 3,1 Ton Benih Jagung Asal India Dimusnahkan

Dikatakannya, dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi antara lain pemusnahan.

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono, saat meninjau pelaksanaan kegiatan tersebut menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. 

“Sebagai tindak lanjut, akan dilaksanakan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” ujarnya.

Sejak Februari 2018, Pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor, berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border. 

"Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean," katanya.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN bekerja sama dengan pihak terkait melakukannya serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengawasan post border. 

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama dengan POLRI dalam bidang penegakan hukum barang-barang ilegal seperti yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu dengan Polda Metro Jaya dalam temuan produk tekstil ilegal, pakaian bekas dan sepatu," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: