Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Kabulkan Permohonan Ekstradisi Hongkong, Tangkap Pelaku Kejahatan Lintas Negara

Pemerintah Kabulkan Permohonan Ekstradisi Hongkong, Tangkap Pelaku Kejahatan Lintas Negara Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI Mengabulkan Permohonan Ekstradisi dari Pemerintah Hong Kong untuk seorang Warga Negara Perancis Hubert Marie Echene.

 

Echene adalah tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan properti yang diketahui atau dipercaya merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hong Kong khususnya mengenai Kejahatan Serius dan Terorganisasi (Organized and Serious Crimes Ordinance).

 

Direktur OPHI Ditjen AHU, Tudiono dalam keterangannya, Senin (16/9/2019) menjelaskan Presiden melalui Keppres No. 20 Tahun 2019 melakukan pelaksanaan ekstradisi atas nama Echene kepada Pemerintah Hong Kong bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali.

 

Baca Juga: Kemenkumham Dalami Permasalahan Kalapas Polewali Mandar

 

Bertindak selaku wakil Pemerintah RI adalah Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

 

Baca Juga: Yasonna Ungkap Rahasia di Balik Pemberian Amnesti Baiq Nuril

 

"Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi, termasuk dengan Pemerintah Hong Kong," kata Tudiono.

 

 

Kelancaran dalam penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerja sama antar kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Sekretariat Negara RI yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: