Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggung, Kalau Mau Agus Mengundurkan Diri, Bukan Titip Mandat ke Jokowi

Tanggung, Kalau Mau Agus Mengundurkan Diri, Bukan Titip Mandat ke Jokowi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum tata negara dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai penyerahan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo tidak berlaku secara hukum.

Baca Juga: Ternyata Agus Rahardjo Dkk Gak Mundur dari KPK, Cuma...

"Itu kan hanya pernyataan saja yang disampaikan. Itu tidak berlaku secara hukum," ujar Hifdzil saat dihubungi dari Jakarta, Senin

Menurut Hifdzil, pernyataan yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo tidak memenuhi aspek formal lantaran tidak ada dokumen apapun yang diserahkan kepada Presiden.

Dia menjelaskan jika memang pimpinan KPK ingin menyerahkan mandat tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi, setidaknya terdapat tiga cara yang bisa dilakukan, yakni dengan mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia.

"Dalam konteks pernyataan Pak Agus itu tidak terjadi tiga hal tersebut. Jadi tidak ada namanya penyerahan mandat itu," ujar dia.

Lebih lanjut Hifdzil mengatakan pemberhentian pimpinan KPK diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara penyerahan mandat tidak diatur dalam Pasal tersebut.

"Kalau mengundurkan diri ada. Nah, jika statemen-nya mengundurkan diri, maka nanti Presiden yang akan mengesahkan pengunduran diri pimpinan KPK," ujar Hifdzil.

"Sedangkan statemen menyerahkan mandat itu tidak dapat diartikan mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri maka harus ada surat pengajuan pengunduran dirinya," ucapnya.

Pimpinan KPK pada Jumat (13/9), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi.

"Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: