Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Kembali Blokir 39 Domain Situs Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal

Bappebti Kembali Blokir 39 Domain Situs Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali blokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. Sampai bulan September 2019, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 142 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. Sepanjang tahun 2018, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 161 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

“Bappebti sebagai salah satu dari 13 Kementerian/Lembaga anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), turut berperan aktif memberantas kegiatan di bidang perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Selain itu, Tjahya menyampaikan, Bappebti sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada SWI yang turut mengumumkan daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal di Semarang

"Informasi daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal yang diumumkan SWI diharapkan dapat membuat masyarakat untuk semakin berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka illegal,” tegasnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist juga mengimbau kembali agar masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu legalitas dari pemerintah terhadap perusahaan yang menawarkan investasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, karena ada banyak cara yang dilakukan perusahaan perdagangan berjangka ilegal untuk menarik minat para calon nasabah," jelas Syist.

Baca Juga: Penyedia Jasa Parkir Nakal, Siap-siap Kena Ciduk Kemendag

Beberapa cara yang dilakukan, seperti memberikan penawaran melalui situs, sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dsb), kanal Youtube, dan media lainnya.

Adapun modus-modus yang sering digunakan adalah:

1. Melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Entitas ilegal tersebut menawarkan kontrak berjangka (biasanya forex, index, dan komoditi) kepada masyarakat dan biasanya dengan margin yang rendah.

2. Melakukan duplikasi/mendompleng situs pialang berjangka legal yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.

3. Menawarkan bagi hasil. Nasabah hanya menyetorkan sejumlah dana dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi atas dana tersebut dan keuntungan akan dibagi dengan jumlah persentase tertentu.

4. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dan jangka waktu tertentu. Menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

5. Seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka. Namun, kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK (biasanya menggunakan skema Piramida/skema Ponzi).

Baca Juga: Rudiantara Beberkan Alasan Tak Perlu Ada SOP Pemblokiran

6. Menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator dunia, misalnya International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya. Meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin usaha dari Bappebti.

7. Mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya (biasanya menampilkan logo) untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

8. Menyelenggarakan seminar, edukasi, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi, tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: