Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU KPK Dibahas Super Kilat, Formappi Endus Kongkalikong Pemerintah dan DPR

Revisi UU KPK Dibahas Super Kilat, Formappi Endus Kongkalikong Pemerintah dan DPR Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai terdapat perlakuan diskriminatif oleh anggota DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

Baca Juga: Cuma 80 Anggota DPR yang Hadiri Pengesahan UU KPK, Istana: Sudah Final

"Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR. Banyak yang dibilang prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya tidak selesai-selesai," ujar peneliti senior Formappi Lucius Karus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan terdapat banyak RUU prioritas yang tidak rampung dibahas DPR dalam periode kerja 2014-2019, misalnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU Larangan Minuman Beralkohol. Padahal RUU itu telah dibahas sejak lama.

Namun, kata dia, perlakuan berbeda ditunjukkan para wakil rakyat itu saat membahas revisi UU KPK. RUU itu diselesaikan kurang dari satu bulan, sejak diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 5 September lalu.

"Beda nasib dengan RUU Prioritas kebanyakan yang menggelantung tak jelas nasibnya di tangan DPR dan pemerintah periode ini, revisi UU KPK yang melesat kilat dalam lintasan akhir perjalanan masa bhakti malah tak butuh waktu satu masa sidang sekalipun untuk disahkan DPR," kata dia.

Menurut Karus, hal itu dapat memunculkan dugaan ada kepentingan sepihak dan agenda khusus antara DPR dan pemerintah, tanpa melibatkan publik.

"Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa atau rakyat," kata dia.

Ia menyatakan pembahasan "kilat" revisi UU KPK tanpa pelibatan maksimal publik, bahkan mengangkangi prosedur standar proses pembahasan legislasi, membuktikan DPR dan pemerintah sudah terjebak dalam relasi kompromistis yang transaksional.

"Keinginan yang sama pada isu yang berbeda-beda membuat RUU seperti KPK ini dan juga MD3, pemilihan komisioner KPK, kursi pimpinan MPR, dan tersisa adalah kursi kabinet, semuanya bisa ditransaksikan satu dengan yang lainnya," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: