Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng TNI, Begini Cara PLN Tingkatkan Keandalan Listrik di Bogor

Gandeng TNI, Begini Cara PLN Tingkatkan Keandalan Listrik di Bogor Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merealisasikan kerja sama dalam rangka meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan, khususnya menghilangkan potensi gangguan yang terjadi.

Pada acara yang berlangsung hari ini, Selasa (17/9/2019) di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Komandan Korem Surya Kancana Kolonel Infanteri Novy Helmy memimpin langsung sosialisasi kepada warga yang tanahnya ditanami pohon tanamam keras dan berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 kV.

Dia kepada masyarakat menyampaikan tentang bahaya pohon yang menjulang tinggi di bawah jalur SUTET 500 kV karena ketika hendak memangkas pohon tersebut akan berisiko bagi orang yang akan memotongnya.

"Untuk itu, apabila hendak memanfaatkan tanah yang berada di lintasan SUTET cukup ditanami tanaman seperti Jagung, pisang, singkong, pepaya, buah naga, jeruk atau tanaman yang tidak membahayakan bagi SUTET 500 kV," jelas Novy dalam keterangan yang diperoleh.

Baca Juga: Nahas, Pekerja Tewas Tergantung di Kabel Menara Sutet, Ini Kronologinya

Novy berterima kasih kepada warga Desa Sukasari yang telah merelakan pohonnya untuk ditebang untuk menghindari bahaya yang terjadi, meski melalui mekanisme yang telah disepakati antara warga dan PLN.

Sementara itu, Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah menyampaikan bahwa upaya mengamankan SUTET 500 kV dari potensi gangguan sebenarnya telah rutin dilaksanakan.

"Kali ini yang dilakukan di Desa Sukasari dinamakan kegiatan Grebeg Right of Way (ROW) atau ruang bebas di sekitar SUTET 500 kV yang dibatasi oleh jarak bebas," jelas Abdullah.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 2 tahun 2019 bahwa jarak aman ruang bebas sekitar 5-9 meter dari penghantar dan sekitar 7 meter dari batas kaki tower ke kiri dan kanan, atau dapat disebut dengan ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTET 500 kV.

Dapat diartikan bahwa tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi sistem tenaga listrik.

Dengan kerja sama ini, Abdullah berharap agar tidak hanya di Desa Sukasari, namun di tempat-tempat lain khususnya di bawah SUTET, dapat dilakukan hal yang sama sehingga kekhawatiran akan gangguan jaringan listrik bisa dihilangkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: