Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tetapkan Lima Korporasi Pelaku Karhutla

Polisi Tetapkan Lima Korporasi Pelaku Karhutla Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Gara-Gara Karhutla Riau, Mendagri Curhat Kena Sentil Jokowi

"Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Sementara untuk tersangka perorangan ada 218 orang yang saat ini ditangani oleh Polda Riau, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar.

Dalam menangani kasus karhutla, Dedi menyebut Polri lebih mengutamakan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara penegakkan hukum terhadap para pelaku penyebab karhutla dilakukan beriringan sebagai efek jera untuk mencegah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatan mereka kembali.

"Masalah penegakkan hukum segera diselesaikan, baik di tingkat polres maupun polda," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: