Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut Ratusan Mahasiwa Soal Asap, Gubernur Sumsel Ogah Mundur

Dituntut Ratusan Mahasiwa Soal Asap, Gubernur Sumsel Ogah Mundur Kredit Foto: Antara/Mushaful Imam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sesumbar menolak mundur dari jabatannya atas penanganan kebakaran hutan yang melanda wilayah itu.

Baca Juga: Gubernur Riau Lebih Pilih Plesiran Ketimbang Urus Warga yang Hampir Mati Terkena Asap?

Hal itu dikatakan Herman menanggapi tuntutan dari massa mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumsel.

"Tidak ada yang bisa menjamin Karhutla tidak terjadi tahun depan, itu semua kekuasaan Tuhan, kami hanya bisa mencegah dan memadamkan ketika terjadi kebakaran, saya tidak mau mundur kalau tuntutannya seperti itu," pungkas Herman Deru di hadapan peserta aksi.

Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asap (G.ASMA) menyuarakan enam tuntutan terkait karhutla dan asap di Kantor Gubernur Sumsel, sempat terjadi kericuhan karena mahasiswa menginginkan Herman Deru datang langsung menemui peserta aksi.

"Tuntutan pertama, tangkap, adili, dan cabut izin perusahaan pembakar lahan di Sumatera Selatan," kata Koordinator aksi sekaligus Presiden Mahasiswa, Ni'matul Hakiki Vebri Awan saat orasi.

Tuntutan kedua, kata dia, tindak tegas oknum pembakar lahan di Sumsel menurut Perda no.08 tahun 2016 pasal 17 dan 18 dan atau UU nomor 32 tahun 2009.

Tuntutan ketiga pihaknya meminta aturan hukum terkait pembukaan lahan di Sumatera Selatan sesuai pasal 56 UU 39 tahun 2014, tuntutan keempat pihaknya meminta pembentukan tim gugus tugas untuk mitigasi bencana karhutla serta pengawasan lahan gambut dan lahan yang rentan terbakar.

Lalu tuntutan kelima, memfasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat yang terkena dampak penyakit akibat karhutla secara gratis, dan tuntutan keenam Herman Deru diminta menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang kewajiban pencegahan karhutla oleh setiap perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berkaitan dengan karhutla.

"Jika tuntuan G.ASMA tidak terpenuhi dan tragedi asap terulang kembali 2020 dan seterusnya, maka Gubernur Sumatera Selatan siap mundur dari jabatannya," ujar Ni'matul.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: