Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Mau Jelaskan Soal PKL, Pengamat Kasih Pernyataan Tegas!!

Anies Mau Jelaskan Soal PKL, Pengamat Kasih Pernyataan Tegas!! Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan mengumumkan soal rencana pedagang kaki lima (PKL) yang diperbolehkan berjualan di trotoar. Pengumuman itu dilakukan untuk menjawab polemik soal kebijakan tersebut agar utuh dipahami masyarakat ibu kota.

Merespons hal itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Jogo meminta agar Anies tetap mematuhi aturan Undang-Undang yang ada. Sebab kata dia apabila tetap dipaksakan maka akan terjadi pelanggaran terhadap peraturan UU.

"Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi, trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL," kata Nirwono, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: PKL Duduki Trotoar DKI, Anies Bakal Tegas?

Baca Juga: Anies Minta Hipmi Solid, Jangan Ada Versi Tandingan, Nyindir Siapa Bang?

Nirwono menjelaskan, ada aturan UU yang akan dilanggar apabila rencana itu tetap dilakukan yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang hingga saat ini masih berlaku.

"Pemprov DKI dan seluruh Pemda se-Indonesia karena ini terkait UU wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan," tegasnya.

Menurutnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harus mencontohkan agar mematuhi peraturan yang ada tanpa pengecualian atau dengan persyaratan apapun baik Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan Pergub yang lebih rendah dibandingkan aturan UU.

"Penerapan dengan syarat tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan kasus tanah abang, bisa dilihat juga di Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta," tambahnya.

Selain itu lanjutnya, penerapan dengan syarat pada tempat-temat tertentu juga tidak akan efektif, bahkan membuka celah pelanggaran baru dan akan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya di tempat-tempat lain di Jakarta.

"Jakarta etalase kota Indonesia, jika penerapan dengan syarat pelanggaran dibiarkan ini dicontoh oleh kota-kota lain di Indonesia bisa dibayangkan betapa semerawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: