Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar HAM PBB Bela Veronica Koman, PTRI: Itu Tidak Berimbang dan Akurat

Pakar HAM PBB Bela Veronica Koman, PTRI: Itu Tidak Berimbang dan Akurat Kredit Foto: (Foto/Twitter)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perutusan Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyayangkan pernyataan lima pakar hak asasi manusia (HAM) untuk Veronica Koman.

Lima pakar HAM PBB meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka saat menggelar aksi terkait Papua dan Papua Barat.

 

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada (16/9/2019) di Jenewa, para pakar itu “menyerukan diambilnya langkah-langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan pendapat,” dan mengambil tindakan atas berbagai “gangguan, intimidasi, campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman" bagi orang-orang yang melaporkan aksi protes di Papua itu.

Baca Juga: Australia Serahkan Red Notice Veronica Koman ke Indonesia

Perutusan RI di Jenewa (PTRI) memandang pernyataan bersama para pakar itu “tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM.”

Mengutip laman PTRI, rabu (18/9/2019) pernyataan tersebut tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia untuk terus menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung tidak ditujukan kepada status Veronica Koman yang mengaku sebagai pembela HAM/Human Right Defender,” demikian pernyataan PTRI.

Meskipun demikian, PTRI Jenewa menyambut baik adanya pengakuan dari 5 (lima) Pelapor Khusus terhadap sejumlah upaya Indonesia menghadapi persoalan tersebut, termasuk dalam menangani tindak rasisme dan kebijakan pembatasan internet sebagaimana juga tercantum pernyataan pakar HAM PBB tersebut.

PTRI Jenewa telah menjelaskan secara langsung mengenai berbagai perkembangan penanganan, termasuk kebijakan pencabutan pembatasan Internet yang telah dilakukan Indonesia seiring dengan telah kondusifnya situasi di Papua, kepada Kantor Divisi Prosedur Khusus HAM KTHAM sebagai penghubung kerja SPMH dan Pelapor Khusus HAM PBB.

PTRI Jenewa menegaskan bahwa insiden terbatas tindak rasisme yang terjadi di Malang dan Surabaya sangat disesalkan karena telah menimbulkan keresahan kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah dan semua elemen masyarakat, baik di tingkat pusat dan lokal, terus melakukan upaya untuk membuat situasi kembali kondusif, terutama di Papua dan Papua Barat,” lanjut pernyataan PTRI.

Baca Juga: Veronica Koman Dapat Pembelaan dari Pakar HAM, Siapa Saja?

Lebih lanjut, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai adalah Hak Konstitusional dan dijamin oleh undang-undang.

Pemerintah Indonesia telah menjalankan berbagai upaya agar hak ini terus dihormati dan dilakukan secara damai oleh semua pihak.

 

Hal ini tercermin antara lain dalam upaya Indonesia memfasilitasi warganya melakukan demonstrasi yang melibatkan massa dengan jumlah besar.

PTRI menjelaskan pada saat demonstrasi yang cenderung menimbulkan kericuhan, aparat keamanan telah melakukan tugas secara professional dan proporsional.

“Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog, tanpa penggunaan kekerasan berlebihan. Disesalkan bahwa telah terdapat korban jiwa baik dari pihak sipil maupun dari aparat keamanan yang bertugas dalam menjamin kebebasan ini berlangsung secara damai.”

Terkait kebijakan pembatasan data internet, PTRI telah dijelaskan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan Konstitusi.

Kepentingan umum dan penghormatan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan berpendapat warga lainnya menjadi pertimbangan, khususnya untuk mencegah penyebaran pesan kebencian dan hoaks yang telah memicu kekerasan di Papua.

Demokrasi di Indonesia, kata PTRI memungkinkan kebijakan pembatasan data internet untuk sementara dengan dimonitor semua pemangku kepentingan, termasuk LSM dan Ombudsman.

Seiring dengan kondisi yang semakin kondusif di Papua, kebijakan ini dicabut sejak tanggal 4 September 2019.

“Terkait penanganan tindak rasisme, Indonesia telah mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku untuk mengadili para tersangka,” tulis PTRI.

Baca Juga: Ini Jawaban Veronica Koman atas Tudingan Polisi Soal Saldo Rekeningnya

“Berkaitan dengan penyebaran informasi hoax dan kebencian oleh Veronika Koman , jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM (Human Rights Defender) namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan hoax yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan.”

PTRI menegaskan sebagai negara demokrasi yang berasaskan supremasi hukum, Indonesia berkomitmen melindungi seluruh warga negaranya tanpa kecuali.

Indonesia menganut prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan asas praduga tidak bersalah.

Hak dan kewajiban Veronica Koman di mata hukum setara dengan WNI lainnya. Veronica dijadikan tersangka karena telah 2 (dua) kali mangkir terhadap pemanggilan penegak hukum.

Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi mahasiswa Papua. Ia disangka dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP 160, serta UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

PTRI Jenewa akan terus bekerja sama dengan para Pemegang Mandat dan Pelapor Khusus PBB dalam menjalankan mandatnya dan akan ikut menjaga martabat kerjanya. SPMH adalah mekanisme HAM PBB yang dibentuk berdasarkan mandat yang disetujui oleh negara-negara anggota PBB.

Baca Juga: Polisi Periksa Transaksi di Rekening Veronica Koman

“Indonesia selalu aktif mendukung kerja SPMH agar mandat dilakukan secara penuh dan bertanggung jawab sehingga semua pihak menghormati mandat tersebut dan membantu negara-negara PBB dalam mewujudkan kewajiban HAM-nya.”

 

“Khusus mengenai pembela HAM, Indonesia memainkan peranan kunci di Dewan HAM PBB dalam memajukan resolusi Pembela HAM agar sesuai dengan Deklarasi Pembela HAM PBB dan juga pandangan KTHAM bahwa pembela HAM bisa termasuk aparat pemerintah dan sipil,” demikian pernyataan PTRI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: