Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Bantah Bakal Menjerumuskan Wartawan di RKHUP

DPR Bantah Bakal Menjerumuskan Wartawan di RKHUP Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Pasal 281 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengkriminalisasi kalangan pers karena pasal tersebut harus dibaca secara keseluruhan berserta penjelasannya.

Baca Juga: Pemerintah Minta Pasal ini Didrop dalam RKUHP

"Pasal 281 tidak akan mempidanakan media, karena baca RKUHP harus juga baca penjelasannya, tidak hanya baca buku dua saja namun baca juga penjelasannya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Pasal 281 dalam RKUHP itu berisi delik penghinaan terhadap pengadilan atau "contempt of court".

Menurut Arsul yang diributkan media dalam Pasal 281 ayat 4, tidak boleh menyebarkan hasil persidangan dan kalau merekam dan menyebarluaskan, itu bagian dari "contempt of court".

Namun menurut dia harus dibaca penjelasannya bahwa yang dimaksud proses persidangan dalam pasal tersebut adalah proses persidangan yang tertutup.

"Dalam proses persidangan ketika hakim telah menyampaikan bahwa tidak boleh disiarkan, maka tidak boleh. Kalau hakim tidak mengatakan apapun, maka disiarkan ke se-antero jagat, ya silakan saja," ujarnya.

Hal itu menurut dia, sama dengan protes yang disampaikan para advokat, karena dalam RKUHP dikatakan setiap orang yang menentang putusan atau perintah pengadilan akan dipidana sekian tahun.

Dia menjelaskan, yang dimaksud perintah pengadilan dalam proses persidangan adalah yang bertentangan dengan hukum.

"Contohnya ada perintah dari ketua pengadilan dari eksekusi pengosongan, terus yang dilakukan oleh pengacaranya menempatkan banyak preman, itu bisa dipidana. Namun kalau pengacara itu mengajukan bantahan, ya tidak bisa dipidana karena sesuai dengan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: