Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasca Diketok DPR, KPK Bentuk Tim Transisi, Memang Apa Kerjanya?

Pasca Diketok DPR, KPK Bentuk Tim Transisi, Memang Apa Kerjanya? Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan lembaganya memberikan waktu satu bulan kepada tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Dengar Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur Langsung Mules

"Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan," kata Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut.

"Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," ungkap Alexander.

Diketahui, pimpinan KPK telah membentuk tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi UU KPK tersebut.

"Pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Febri, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.

"KPK melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya, dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK. Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," ucap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: