Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Setuju Revisi UU KPK, KPK Balas Tetapkan Tersangka Menpora?

Jokowi Setuju Revisi UU KPK, KPK Balas Tetapkan Tersangka Menpora? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya telah memulai proses penyidikan untuk Menpora Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sejak 28 Agustus 2019.

Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka

"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri membantah kalau penetapan tersangka Imam didasari oleh motif politik karena kecewa Jokowi menyetujui revisi UU KPK.

"Penyidikan ini kami lakukan sebelum revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhi," ucap Febri.

KPK mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. KPK telah menahan Ulum pada Rabu (11/9) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: