Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Saja Diawasi, Masa KPK Tidak Mau?

Presiden Saja Diawasi, Masa KPK Tidak Mau? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menkopolhukam Wiranto menjelaskan polemik revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dalam sistem demokrasi tidak ada satu pun lembaga yang memiliki kebebasan dan kekuasaan yang tak terbatas. Bahkan, selevel Presiden sekalipun kekuasaanya itu terbatas dan diawasi. Sehingga, diperlukan adanya Pasal 37E tentang Pembentukan Dewan Pengawas KPK.

"Mengapa (diperlukan)? Karena keberadaan dewan pengawas di institusi KPK dibutuhkan untuk memastikan kinerja KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diberikan oleh UU," katanya, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Tegas DPR: Pegawai KPK Tak Setuju Jadi ASN, Keluar!!!

Baca Juga: Emang Dewan Pengawas Hal yang Buruk Buat KPK?

Lanjutnya, ia mengatakan dengan adanya dewan pengawas, tentu sejalan dengan aparat penegak hukum lainnya yang kinerjanya juga diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk.

"Misalnya untuk polisi ada Kompolnas yang merupakan badan yang mengawasi kinerja kepolisian," ucapnya.

Sehingga, katanya, KPK sebagai bagian dari aparat penegak hukum, jika dihadirkan pengawasanya, itu bukan satu hal yang melemahkan tapi mendudukan KPK agar mempunyai legitimasi dan akuntabilitas melaksanakan tugas itu.

"Di sini orang keliru, bilang itu dilemahkan ada pengawasnya. Padahal dengan adanya dewan pengawas, sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: