Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-Hati, Hina Presiden Bisa Diancam Bui

Hati-Hati, Hina Presiden Bisa Diancam Bui Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kritis kepada presiden atau wakil presiden boleh, tapi jangan sampai menghina. Jika ada yang nekat, mereka bisa dijerat pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ancaman demikian bukan berlaku saat ini karena baru dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kemarin finalisasi revisinya sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan tingkat pertama di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap RKUHP tersebut. Selanjutnya RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 24 September 2019 mendatang. Selain pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden, RKUHP juga memuat sejumlah pasar kontroversial seperti perluasan pasal pidana asusila mengenai kumpul kebo dan LGBT serta pasal penghinaan terhadap hakim

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden memicu kritik dari banyak kalangan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 pernah membatalkan Pasal 134 dan 136 KUHP tentang penghinaan kepala negara. MK beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945.

Namun, pada 2015, Presiden Joko Widodo menghidupkan pasal penghinaan presiden dengan menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP ke DPR RI untuk disetujui menjadi KUHP pada 5 Juni 2015.

Dalam RKUHP ini, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tertera di Pasal 262 hingga 264. Pasal 262 berbunyi: setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kemudian Pasal 263: (1) setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV dan (2) tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: