Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU KPK yang Telah Direvisi akan Digugat Lewat PTUN Hingga ke MK

UU KPK yang Telah Direvisi akan Digugat Lewat PTUN Hingga ke MK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan masyarakat sipil tengah menyiapkan amunisi untuk menggugat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru saja direvisi oleh DPR dan pemerintah. Tidak hanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), UU KPK versi revisi juga akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada tiga langkah ya, satu ke PTUN mempermasalahkan pilihan presiden menunjuk Menkumham dan Menpan-RB) membahas UU KPK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Feri menerangkan, gugatan ke PTUN dilakukan mengingat Surat Presiden (Surpres) yang hanya menunjuk menteri dalam pembahasan revisi UU itu tanpa melibatkan KPK. Menurutnya, KPK seharusnya dilibatkan langsung mengingat pembahasan UU berkaitan langsung dengan lembaga antirasuah tersebut.

"Kenapa tidak ditunjuk KPK-nya membahas, nah itu akan diuji di PTUN soal tindakan Presiden," kata Feri lagi.

Baca Juga: Presiden Saja Diawasi, Masa KPK Tidak Mau?

Feri mengatakan, adanya kecacatan dalam prosedural pembahasan revisi UU KPK juga dapat diuji materikan ke PTUN atau ke MK. Dia menjelaskan, pembahasan revisi tidak melalui Prolegnas prioritas dan tidak diputuskan secara forum di parlemen.

Dia berpendapat, pembahasan revisi UU KPK artinya telah melanggar prosedural. Sehingga, menurutnya, pelanggaran prosedur yang tidak sesuai dengan konstitusi itu akan diuji ke MK.

"Nah itu yang bakal dijalani lebih dulu, PTUN kemudian uji formil di MK soal prosedur yang salah lalu nanti soal substansi. Kita lihat lah hasil uji formil, kalau kemudian hasil uji formil negatif, disahkan oleh MK, maka prosedurnya kan dibenarkan oleh MK, maka baru kita uji substansinya, materinya ke MK," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta masyarakat mengawal proses uji materi hasil revisi UU KPK. ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK.

"Judicial review pasti, kita akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Jokowi Setuju Revisi UU KPK, KPK Balas Tetapkan Tersangka Menpora?

Kurnia mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan ke MK nantinya mengenai sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK dan bertentangan hukum. Misalnya, keberadaan Dewan Pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Kurnia menjelaskan, tentang sejumlah poin tersebut, salah satunya mengenai keberadaan Dewan Pengawas. Menurut dia, KPK selama ini telah memiliki sistem pengawasan baik dari internal maupun eksternal.

Ia mengatakan, pengawasan dari internal dilakukan oleh Deputi Pengawas Internal dan pengaduan masyarakat, yang merupakan salah satu kedeputian yang ada di KPK. Dia mengatakan, deputi tersebut telah menjalankan kinerja pengawasan dengan baik.

"Jangankan pegawai, dua komisioner KPK, Saut Situmorang karena pernyataannya terkait dengan organisasi kemahasiswaan dan Abraham Samad karena bocornya sprindik salah satu tersangka kasus korupsi, dua orang ini pernah dijatuhi sanksi etik di internal KPK," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: