Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Periode Baru Segera Dilantik, Sebulan Bisa Dapat Gaji Rp55 Juta!

Anggota DPR Periode Baru Segera Dilantik, Sebulan Bisa Dapat Gaji Rp55 Juta! Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebentar lagi, anggota DPR RI periode 2019-2024 segera dilantik. Beberapa di antara mereka ada yang berasal dari politisi kawakan atau yang sudah pernah menduduki kursi legislatif, tapi ada juga yang masih baru.

Stigma yang harus siap mereka terima adalah hidup bermewah-mewahan. Ya, masyarakat Indonesia banyak yang menilai gaya hidup anggota dewan selalu bergelimang harta.

Selain demi menyalurkan aspirasi masyarakat, besarnya gaji anggota DPR jadi salah satu daya tarik tersendiri untuk seseorang terjun ke dunia legislatif. Kalau ditambah tunjangan, gaji anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

Baca Juga: Tegas DPR: Pegawai KPK Tak Setuju Jadi ASN, Keluar!!!

Belum lagi, uang dinas mereka ke luar kota atau luar negeri. Namun, memang sebenarnya berapa sih gaji anggota DPR? Berikut, rinciannya berdasarkan gaji periode 2014-2019:

Gaji pokok dan tunjangan tetap

Gaji anggota DPR memang besar, bisa lebih dari Rp50 juta. Tapi, itu berdasarkan dari penggabungan gaji dan tunjangan tetap, ditambah tunjangan lain-lainnya. 

Berdasarkan surat edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, segini besaran gaji anggota DPR: 

Gaji pokok: Rp4.200.000

Tunjangan istri: Rp420.000

Tunjangan anak (2 anak): Rp168.000

Uang sidang: Rp2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan beras: per anggota 4 kilogram

Tunjangan PPH Pasal 21: Rp198.000

Baca Juga: Pasca Diketok DPR, KPK Bentuk Tim Transisi, Memang Apa Kerjanya?

Setelah dijumlah dan dipotong pajak-pajak yang harus dibayarkan, gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima bersih para anggota dewan per bulannya Rp16.207.200.

Besaran tunjangan yang diterima

Pada tahun 2015 lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyetujui kenaikan besaran tunjangan anggota DPR. 

Keputusan itu dituangkan melalui surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Berikut, besaran tunjangan yang mereka terima per bulannya: 

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan: Rp3.750.000

Tunjangan listrik: Rp7.700.000

Biaya penyerapan aspirasi masyarakat: Rp7.200.000.

Baca Juga: DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen

Kalau ditotal mencapai Rp55 jutaan 

Itulah besaran gaji pokok dan tunjangan yang bakal diterima oleh anggota DPR RI. Kalau ditotal-total, gaji anggota DPR per bulannya berarti sekitar Rp55 jutaan. 

Di luar itu, selain menerima gaji anggota DPR, mereka juga menerima beragam fasilitas penunjang lainnya, seperti mobil dinas yang digunakan untuk bekerja sehari-hari, dan rumah dinas di daerah Kalibata serta Ulujami.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: