Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Foto Hotnya Tersebar, Dinar Candy Datangi Polda Metro Jaya

Foto Hotnya Tersebar, Dinar Candy Datangi Polda Metro Jaya Kredit Foto: (Foto: Adiyoga/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

DJ seksi Dinar Cndy mendatangi SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Kedatangannya kali ini untuk melaporkan seorang pria yang diduga menyebarkan foto-foto dirinya yang mengandung unsur pornografi.

 

"Dinar melaporkan salah satu cowok. Jadi dia itu menyebarkan konten pornografi foto Dinar ke semua fans Dinar melalui DM Instagram," ujar Dinar Candy.

 

dywuw87idsmgki8b6olh_12755.jpg

 

Pada lanjutan keterangannya Dinar Candy membeberkan, pria berinisial SKW mengabadikan fotonya secara diam-diam. Foto itulah yang kemudian disebarluaskan oleh pelaku.

 

"Dia itu kayak nyuri fotoku yang sedang tidur, terus ada salah satu foto waktu aku lagi tidur dia di sampingku, jadi seakan-akan aku tidur sama dia padahal enggak sama sekali," jelas Dinar Candy.

 

Baca Juga: Masih Tak Mau Mengaku, Bebby Fey Ultimatum Youtuber yang Tidurinya

 

"Waktu itu aku show terus dia ikut ke riders aku, terus ada kamar connecting door, terus aku tidur dan dia ambil foto-fotoku dan disebarkan," lanjut dia.

 

Mengetahui asal usul pria berinisial SKW, Johan Suhandri selaku manajer Dinar mengatakan dia didatangkan dari Amerika Serikat untuk proyek kolaborasi dengan sang DJ. Namun pada akhirnya, pria tersebut malah melakukan perbuatan yang mengarah ke pelecehan seksual.

 

9cuwpc13sdpleece2dxe_19780.jpg

 

Dinar Candy awalnya tidak berencana melaporkan perbuatan mesum SKW. Namun karena Dinar mendapat sejumlah pengaduan dari beberapa korban sang pria bule, dia pun memutuskan mengambil jalur hukum.  

 

"Biar enggak ada korban selanjutnya. Biar mereka tahu cowok itu tuh melecehkan seksual, dan kita melaporkan ke pihak kepolisian," tandasnya.

 

Laporan Dinar Candy atas penyebaran konten pornografi dirinya yang dilakukan SKW telah diterima Polda Metro Jaya. Dia menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 dan Pasal 35 juncto 51 UU ITE serta Pasal 4 UU Pornografi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: