Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Respons Indonesia Atas Vanuatu yang Bawa Isu Papua di Dewan HAM PBB

Ini Respons Indonesia Atas Vanuatu yang Bawa Isu Papua di Dewan HAM PBB Kredit Foto: REUTERS/Brendan McDermid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Delegasi Indonesia telah menyampaikan hak jawabnya (Right of Reply/RoR) untuk menanggapi pernyataan Vanuatu yang mengatasnamakan Vanuatu dan Kepulauan Solomon terkait Papua dan Papua Barat di perdebatan umum agenda 4 Sidang Dewan HAM ke-42, tanggal 17 September 2019.

Menyitir laman perutusan tetap RI untuk PBB (PTRI), Kamis (19/9/2019) Indonesia mengawali tanggapan atas politisasi isu HAM oleh Vanuatu tersebut dengan menyampaikan sambutan baik penegasan para Pemimpin Kepulauan Pasifik terhadap pengakuan atas kedaulatan Indonesia atas Papua sebagaimana tercantum dalam Communique KTT PIF bulan Agustus 2019.

Baca Juga: Vanuatu dan Kepulauan Solomon Angkat Isu Papua ke Dewan HAM PBB

 

Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa rasisme dan diskriminasi tidak memiliki ruang di negara demokratis Indonesia yang majemuk.

“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekpresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai,” tulis pernyataan PTRI.

Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, termasuk melalui penegakan hukum dan pendekatan rekonsiliatif.

Indonesia juga menyesalkan tindakan rasisme ini dan akan terus atasi dengan berbagai upaya yang antara lain adalah melalui pendidikan dan diseminasi publik yang efektif.

Baca Juga: Tokoh Adat Suarakan Tuntutan, Hari ini Ada Aksi Lagi di Papua

“Pemerintah Indonesia juga telah dan akan terus mengambil langkah-langkah agar hak dan kebebasan Warga Negara Indonesia, termasuk di Papua terlindungi.”

Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi agar kebebasan berekpresi secara damai dapat terus dilakukan. Hal ini tercermin dari adanya keputusan mencabut pembatasan internet sementara terhitung tanggal 4 September 2019.

Penerapan pembatasan internet dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang menyeimbangkan atas kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.

Terkait rencana kunjungan Komisioner HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTHAM PBB) KTHAM, PTRI Jenewa menyampaikan kembali bahwa pada saat kunjungan KTHAM Zeid Ra’ad Al Hussein (KTHAM sebelumnya) ke Indonesia pada bulan Februari 2018.

Baca Juga: Gerakan Papua Merdeka Ditolak Papua Nugini

Indonesia telah secara terbuka mengundang KTHAM Zeid untuk mengunjungi Papua untuk melihat secara langsung pembangunan di berbagai bidang yang telah dilakukan di Papua dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi.

 

Sehubungan dengan ketatnya jadwal KTHAM Zeid, pihaknya mendelegasikan rencana kunjungan tersebut ke Kantor Regional KTHAM di Bangkok.

Pada saat ini, dipahami bersama juga antara KTHAM Michelle Bachelet dengan Pemerintah Indonesia bahwa kunjungan akan tetap dilakukan oleh perwakilan KTHAM di Bangkok.

“Pemerintah Indonesia dan perwakilan KTHAM di Bangkok tengah mengkoordinasikan lebih lanjut pelaksanaan kunjungan sesuai dengan waktu dan pengaturan yang disepakati bersama,” demikian jawaban PTRI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: