Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PM Mahathir Siapkan Undang-Undang untuk Hukum Perusahaan Biang Karhutla

PM Mahathir Siapkan Undang-Undang untuk Hukum Perusahaan Biang Karhutla Kredit Foto: (Foto/Reuters)
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Perdana Menteri Mahathir Mohamad sedang mempertimbangkan penerapan undang-undang untuk menghukum perusahaan-perusahaan Malaysia penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Dia ingin perusahaan-perusahaan yang memicu krisis kabut asap tersebut bertanggung jawab.

"Jika mereka tidak mau mengambil tindakan, kami mungkin harus mengesahkan undang-undang yang akan membuat mereka bertanggung jawab atas kebakaran di properti mereka bahkan jika itu di luar Malaysia," katanya kepada wartawan setelah meluncurkan Kerangka Kerja Kebijakan Luar Negeri Malaysia Baru di Putrajaya kemarin.

Baca Juga: Dituduh Jadi Biang Kerok Kabut Asap, Ini Respons PM Mahathir Mohamad

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar telah mengungkapkan lima perusahaan asing yang disegel karena terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap. Lima perusahaan asing yang beroperasi di Kalimantan Barat dan Riau itu milik Malaysia dan Singapura.

Beberapa entitas Malaysia itu adalah Sime Indo Agro anak perusahaan Sime Darby Plantation Bhd, Sukses Karya Sawit anak perusahaan IOI Corp Bhd, Rafi Kamajaya Abadi anak perusahaan TDM Bhd. Ketiganya beroperasi di Kalimantan Barat.

Satu lagi entitas Malaysia adalah PT Adei Plantation and Industry milik Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK). Anak perusahaan ini beroperasi di Riau.

KLK dan TDM sudah mengkonfirmasi bahwa tanah milik anak perusahaan mereka di Indonesia telah disegel karena memang ada kebakaran di lahan mereka.

Namun IOI Corp dan Sime Darby Plantation membantah bahwa perkebunan mereka disegel oleh pihak berwenang Indonesia karena kebakaran yang terjadi di lahan mereka berskala kecil dan sudah bisa dikendalikan.

Kepala Polisi Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Datuk Seri Abdul Hamid Bador mengatakan jika undang-undang seperti yang dimaksudkan Mahathir diberlakukan, polisi tidak akan ragu untuk bertindak.

Mahathir mengatakan Malaysia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi dampak kabut asap seperti penyemaian awan hingga menutup ribuan sekolah.

"Penyemaian awan adalah salah satunya, tetapi mungkin kita juga perlu menyemprotkan air di tempat-tempat tertentu untuk menurunkan kadar kabut," katanya, seperti dikutip New Straits Times.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Hutan Indonesia Sampai ke Malaysia, PM Mahathir Surati Jokowi

Menjawab klaim Indonesia bahwa kabut asap juga berasal dari wilayah Malaysia, Mahathir menginginkan bukti.

"Itulah sebabnya kita harus menerbitkan peta yang menunjukkan gambar satelit dari titik-titik panas," katanya.

Mahathir mengatakan pemerintah Malaysia telah menawarkan diri untuk membantu memadamkan kebakaran hutan di Indonesia, tetapi pemerintah Indonesia enggan menerima bantuan.

“Kami telah menawarkan bantuan sepanjang waktu. Kami memiliki pesawat terbang yang khusus menyemprotkan air. Saya pikir itu bisa digunakan," ujarnya.

“Saya tidak tahu mengapa Indonesia tidak menerima bantuan kami. Saya juga ingin bertanya (Presiden Joko Widodo) mengapa pemerintah (Indonesia) tidak ingin menerima bantuan kami, tetapi saya belum melakukannya," imbuh dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: