Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tax Refund Tinggi, Minat Berbelanja Wisman di Indonesia Masih Rendah

Tax Refund Tinggi, Minat Berbelanja Wisman di Indonesia Masih Rendah Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebut kebijakan pengembalian pajak (tax refund) saat melakukan pembelian barang yang disertai value added tax (VAT) belum optimal untuk menarik minat wistawan mancanegara (wisman) untuk berbelanja di Indonesia. Tingginya batasan pemberian tax refund dan mininya sosialisasi membuat pemanfaatan kebijakan ini belum maksimal.

Tax Refund bisa menjadi daya tarik, namun di Indonesia harus diakui belum maksimal. Saat ini sudah ada relaksasi dari Peraturan Menteri Keuangan bahwa tax refund di Indonesia itu berlaku untuk batas belanja minimal Rp5 juta. Namun, jumlah minimal Rp5 juta terlalu besar, karena pesaingnya di negara-negara lain hanya Rp1 juta,” katanya di Jakarta , Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Indonesia Didominasi Warga Malaysia dan Tiongkok

Arief mengatakan, sosialisasi kebijakan tax refund di Indonesia perlu semakin dikencangkan lagi agar wisata belanja bisa semakin bersaing ditingkat regional dan global. Aturan tax refund tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Sebelumnya, dalam Ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 76 Tahun 2010, PPN yang dapat diminta kembali minimal senilai Rp500.000 harus tercantum dalam satu faktur pajak khusus, dari satu toko retail, pada satu tanggal transaksi yang sama. Namun, kini ayat tersebut dihilangkan sehingga pemerintah melonggarkan ketentuan.

Baca Juga: Kunjungan Wisman Naik, Devisa Pariwisata Sentuh US$19,29 Miliar

Ia mengatakan turis asing tetap dapat meminta refund dengan minimal nilai PPN Rp500.000, namun bisa dalam faktur pajak khusus yang berbeda, dari toko retail yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula selama pembelian barang masih dalam kurun 1 bulan sebelum keberangkatan turis ke luar Indonesia.

Namun, pemerintah menegaskan dalam ayat 1 pasal 5 bahwa setiap pengusaha kena pajak (PKP) toko retail wajib membuat faktur pajak khusus untuk turis asing dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.

Selain itu, kata Arief di Indonesia sendiri PKP (Perusahaan Kena Pajak) jumlahnya masih belum banyak dan produknya kurang menarik termasuk dari sisi pengemasan. Oleh karena itu, ia mendorong para pelaku industri pariwisata Indonesia untuk bisa meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkannya agar semakin menarik wisman untuk berbelanja.

Baca Juga: Menpar Akui Belum Puas terhadap Capaian Kunjungan Wisman

Arief menambahkan, wisman mengeluarkan 30-40% dari total pengeluaran mereka untuk wisata kuliner dan belanja. Karenanya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mempersiapkan strategi untuk meningkatkan wisata kuliner bagi wisman.

“Wisata kuliner memberikan kontribusi tertinggi bagi PDB (Pajak Domestik Bruto), yaitu 42%. Kedua, fesyen 18% dan ketiga kriya 15% yang masuk dalam kategori belanja,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: