Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal, KPK Teriak!!!

Koruptor Diperlakukan Sama dengan Pencuri Sandal, KPK Teriak!!! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengkritisi revisi terhadap Undang-undang ‎Pemasyarakatan yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah. Revisi Undang-undang tersebut dianggap tidak memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi alias koruptor.

Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa disamakan dengan pidana umum lainnya. Namun, dalam Undang-undang tersebut justru terdapat beberapa poin yang menyamakan hukuman bagi para perampok uang negara dengan pidana pencurian biasa.‎

"Saya pikir menyayangkan selama ini kalau kita menganggap korupsi itu serious crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sandal? Seharusnya enggak cocok," ‎kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Kecewa, KPK Kecewa dengan Janji Jokowi

Baca Juga: KPK Dilemahkan, Investasi Terancam?

‎Syarif menyayangkan sikap wakil rakyat yang terkesan terburu-buru dalam membahas dan membuat Undang-undang terkait pemberantasan korupsi hingga pemidanaan bagi para koruptor.

Dia mengkritisi sejumlah poin dalam revisi Undang-undang KPK dan Pemasyarakatan yang di antaranya yakni adanya perubahan hukuman minimun hingga remisi untuk para pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi. Pertama, perubahan Undang-undang KPK, KUHP kalau dulu hukuman minimun 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada revisi Undang-undang Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi," tuturnya.

Syarif mengaku tidak bisa berbuat apapun untuk menolak revisi Undang-undang tersebut. Sebab, dia hanya pelaksana Undang-undang. Kendati demikian, kata Syarif, masyarakat bisa menilai dengan sendirinya terkait revisi Undang-undang terkait KPK dan Pemasyarakatan ini. 

"Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegak hukum, kami tidak bisa buat Undang-undang, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pemerintah dan DPR," terang Syarif.

Sekadar informasi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ini dinyatakan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: