Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Isi Kursi Kosong Menpora

Menaker Isi Kursi Kosong Menpora Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Imam Nahrawi.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora.

"Ini tadi presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap jabatan selain menjabat sebagai Menaker," kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Eks Menpora Pesan ke Jokowi...

Menurut Pratikno, penunjukan Hanif untuk menggantikan Imam Nahrawi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni karena sejumlah menteri lainnya akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober nanti.

"Ya, adalah beberapa pertimbangan kan pilihannya tidak banyak, kan ada beberapa menteri yang nanti dilantik pada 1 Oktober dan juga dilantik sebagai anggota DPR. Oleh karena itu pilihannya tidak banyak, akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt," jelas dia.

Selain itu, Pratikno juga membenarkan penunjukan Hanif Dhakiri karena juga berasal dari satu partai dengan Imam yakni PKB. Sebelumnya, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menpora setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK sendiri telah menahan Ulum pada pekan lalu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: