Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Tolak RKUHP, Menkumham: Iya, Kami Salah...

Masyarakat Tolak RKUHP, Menkumham: Iya, Kami Salah... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui kurangnya sosialisasi atas Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat. Yasonna menjelaskan, hal ini yang membuat banyaknya salah persepsi masyarakat terhadap perubahan dalam KUHP.

"Ini mungkin gimana ya, kami memang juga mungkin (salah) tidak melakukan hal (sosialisasi). Saya juga mungkin. Kesalahan kita adalah (kurang) sosialisasi," kata Yasonna saat menggelar konferensi pers dengan wartawan di Graha Pangayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Yasonna mengklaim, pembahasan RKUHP antara pemerintah dan DPR dilakukan secara transparan. Menurutnya, selama empat tahun pembahasan secara rutin sudah melibatkan lembaga-lembaga lain.

Baca Juga: Setuju Tunda Pengesahan RKUHP, DPR: Kami Bersama Masyarakat

"Setiap ada perdebatan, dari pakar dari apa kami undang. Dari Komnas HAM, KPK, dari mana-mana kami undang," kata Yasonna.

Selain itu, pembahasan di Panitia Kerja RKUHP DPR juga dilakukan secara terbuka. Karenanya, ia membantah jika pembahasan dilakukan secara tertutup.

Menurut Yasonna, jika pembahasan RKUHP ini luput dari pemberitaan media, Ia memprediksi karena kurang menarik isu pembahasan RKUHP. Sehingga, saat rencana pengesahan RKUHP sudah dekat, banyak pihak yang terkejut.

"Kalau pembahasan RKUHP, baik Panja maupun rapat tidak tertutup, rapatnya terbuka, tidak pernah tertutup. Hanya ini tidak setiap hari, empat tahun, terus menerus, tidak pernah kita membuat pembahasannya tertutup, panja terbuka apapun terbuka. Hanya mungkin karena adik-adik ini (wartawan) ini lebih tertarik isu-isu lain ini, ya, sudah," kata Yasonna.

Karena itu, Yasonna tidak heran jika banyak pihak yang salah memahami RKUHP karena membaca draf RKUHP lama yang bukan terbaru. Padahal, menurutnya RKUHP saat ini jauh lebih lengkap.

Baca Juga: Tunda Pengesahan RKUHP, Jokowi Sebut 14 Pasal Perlu Dikaji

"Jadi begini panik cari di mana kiri kanan belakang padahal tim masih bekerja kalian sudah ambil draft lama gubrak gitu. Ini yang barangkali mungkin sama-sama di situ kita salahnya," kata Yasonna.

"Akhirnya setelah diketok palu dan hampir disahkan, barulah hal tersebut kemudian menjadi sorotan dan ramai diperbinjangkan," ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pengesahan RKUHP ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9/2019).

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Pemerintah Minta Pasal ini Didrop dalam RKUHP

Jokowi juga meminta pembahasan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya. Ini mengingat masa bakti anggota DPR RI periode ini sudah hampir habis. Presiden juga meminta Menkumham terus menjaring masukan dari kalangan masyarakat dan para ahli terkait poin-poin dalam RKUHP yang masih menjadi polemik.

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya. Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: