Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Dua Alasan Jokowi Tunda RKUHP

Ada Dua Alasan Jokowi Tunda RKUHP Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai ada dua permasalahan mendasar dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sehingga ditunda oleh Presiden Joko Widodo.

Permasalahan pertama, kata dia, dalam RKUHP terdapat aturan secara substantif tidak bermasalah namun formulasinya tidak jelas sehingga menjadi multitafsir kemudian menimbulkan persoalan.

"Yang kedua, secara substansi memang bermasalah," kata Asfinawati dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?', di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga: Minta DPR Tunda RUU KUHP, Andi Arief Sebut Jokowi: Ingin Dikenang Baik

Baca Juga: Minta DPR Tunda RUU KUHP, Fahri Ngajak Jokowi Bertemu

Di samping itu, lanjut dia, ada juga persoalan lain, seperti membungkam kebebasan sipil dalam mengkritik pemerintah yang dimuat dalam Pasal 218.

Menurut Asfinawati, hal ini berbahaya apabila disahkan karena rentan membuat banyak orang terjerat dan dipenjara akibat aturan tersebut.

"Ada berbagai hukuman yang sangat kurang. Kan dia cuma mengatur beberapa untuk pidana alternatif, sebagian besar masih menumpuk pada penjara, padahal lapas susah teriak-teriak ini overcrowding kelebihan orang. Kita masih juga mengatur hukuman mati," ungkapnya.

"Nah, kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak orang masuk penjara, dan lapas-lapas tidak penuh akan pidana," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: