Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya, Mulan Jameela Lolos ke Senayan

Akhirnya, Mulan Jameela Lolos ke Senayan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade membenarkan caleg dari Partai Gerindra, Mulan Jameela, lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Mulan sendiri menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

"Betul, DPP Gerindra sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyurati KPU yang kemudian KPU sudah mengeluarkan putusannya," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga: Kali Ini Gerindra Sejalan dengan Keputusan Jokowi, Ternyata Soal...

Baca Juga: Pesan Gerindra Soal Ibu Kota Baru, Jangan Kaget!!

Diketahui, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Sebelumnya, dalam putusan pengadilan, Hakim Ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif. 

Mulan bersama delapan caleg Gerindra lainnya adalah adalah penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP, Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

Kemudian, Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: