Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dua Permasalahan Dasar dalam RUU KUHP Menurut YLBHI

Ini Dua Permasalahan Dasar dalam RUU KUHP Menurut YLBHI Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada banyak pasal yang bermasalah dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemarin pengesahan dan pembahasannya ditunda oleh perintah Presiden Jokowi langsung.

Ketua YLBHI Asfinawati menyebut ada dua persoalan besar yang ada dalam polemik RUU KUHP yang membuat pengesahannya tertunda.

"Persoalan besarnya ada dua, satu ada hal-hal yang sebetulnya sedang substantif tidak bermasalah tapi formulasi secara tidak jelas sehingga menjadi multitafsir dan ada akhirnya akan menimbulkan persoalan, yang kedua secara substansi memang bermasalah," ujar Asfina dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Mengapa RKUHP Ditunda? di d'consulate, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga: Kalau Konsisten, Jokowi Harus Batalkan RUU KUHP, Cetus YLBHI

Selain persoalan itu, Asfina juga mengungkapkan adanya gejala hukum dalam RUU KUHP tersebut. Salah satunya membungkam kebebasan sipil dalam mengkritik pemerintah.

"Ada berbagai macam hukuman yang sangat kurang kan dia cuman mengatur beberapa saja untuk pidana alternatif sebagian besar masih menumpuk pada penjara. Padahal lapas sudah teriak-teriak ini over crowding, kelebihan orang. Kita masih juga mengatur hukuman mati," jelasnya.

Jika saja RUU KUHP disahkan, Asfina mengatakan penjara hingga lapas akan menjadi kelebihan kapasitas. Karena banyaknya tersangka yang terkena pasal di RUU KUHP.

"Nah kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak orang masuk penjara, dan lapas-lapas penuh kasus pidana," tuturnya.

Baca Juga: RUU KUHP Sangat Menindas. Jika Disahkan, Buset!! Penjara Penuh

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: