Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Kalsel, Ternyata Motifnya...

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Kalsel, Ternyata Motifnya... Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan atas nama Mulyadi (27) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Yazid Fanani mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (20/9/2019) kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA. Ia diduga dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan.

 

"Pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga: Terkait Karhutla, 52 Perusahaan Kena Segel Kementerian LHK

Yazid menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika anggota gabungan Polres Hulu Sungai Selatan yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Selatan Wakapolres Hulu Sungai Selatan melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

"Saat melaksanakan patroli Karhutla melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi pelaku sempat melarikan diri," terangnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada petugas kata Yazid, ia mengaku bahwa telah melakukan pembakaran tersebut untuk menanam jagung dan kacang.

"Pelaku membuka lahan seluas 2 ribu meter dengan cara di bakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang, api sudah berhasil dipadamkan oleh personil Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: 249 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri: Jumlahnya Akan Bertambah

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah mancis warna putih, 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan satu buah alat semprot merk CBA warna biru kapasitas 16 liter yang berisi air.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: