Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ma'ruf Amin: Yang Tak Setuju RKUHP Gugat Saja ke MK!

Ma'ruf Amin: Yang Tak Setuju RKUHP Gugat Saja ke MK! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin meminta masyarakat mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika keberatan dengan pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR RI nantinya.

Ma’ruf Amin menilai wajar ada pro-kontra dalam menyikapi RKUHP. Namun, dia mengajak semua pihak tetap menempuh mekanisme yang ada bila keberatan dengan materi dalam KUHP yang baru nantinya.

 

"Pro-kontra boleh saja, orang sepakat tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK," kata Ma'ruf di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga: Pasal Perzinaan di RKUHP Diperluas, MUI Dukung Langkah Itu

Presiden Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang sebelumnya direncanakan pada Selasa 24 September, karena ada penolakan dari berbagai kalangan.

Ma’ruf Amin enggan menanggapi soal penundaan pengesahan RKUHP.

"Tanya pemerintahlah pak, saya kan belum dilantik jadi wakil presiden," ujar Ma’ruf.

RKUHP yang dibahas DPR mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, karena sejumlah pasal didalamnya dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokratisasi.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversi di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden, perzinaan, kumpul kebo.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: